Yandri menambahkan, kedua desa tersebut telah berdiri sejak 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, saat ini kedua desa menghadapi masalah karena dilelang oleh bank. Menteri Desa menegaskan, tindakan penyitaan tidak boleh terjadi karena status hukum desa sudah jelas dan diakui pemerintah.
Langkah Yandri ini disampaikan kepada pimpinan DPR dan juga telah dibahas dalam rapat Komisi V pada 16 September 2025, dengan tujuan memastikan perlindungan hukum bagi desa-desa yang sah dan terdaftar secara resmi
Sumber: inews
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka