Usai Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara aklamasi di Muktamar X, kubu Agus Suparmanto turut melakukan klaim kemenangan secara aklamasi.
Menurut Ketua Steering Commitee (SC) Muktamar X PPP, Ermalena, klaim Agus Suparmanto tersebut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pertama, kata Ermalena, pencalonan Agus tidak memenuhi syarat AD/ART sebab belum pernah menjabat satu tingkat di bawah ketua umum selama satu periode.
"Terlebih Agus Suparmanto kader PKB yang justru berasal dari eksternal PPP,” kata Ermalena, dalam keterangannya, Minggu 28 September 2025.
Hal senada diungkapkan Ketua Organizing Commitee (OC) Muktamar X yang juga Bendahara Umum PPP, Arya Permana. Menurutnya, jika ada pihak-pihak melanjutkan persidangan usai ketuk palu dan mengganti pimpinan sidang maka tentu sidang tersebut tidak sah.
“Terlebih pimpinan sidang telah disusun dan disepakati di rapat SC,” kata Arya.
Tidak hanya itu, Arya juga menyebut lebih dari 28 DPW telah mendukung Muhamad Mardiono. Dengan demikian, maka sidang hanya dihadiri oleh DPW yang tersisa mendukung Agus Suparmanto.
Sumber: rmol
Foto: Calon Ketua Umum PPP Agus Suparmanto (tengah). (Foto: Dokumentasi PPP)
Artikel Terkait
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat
Eggi Sudjana Bantah Ajukan Restorative Justice ke Jokowi: Fakta SP3 & Analisis Lengkap