"Saya berkomitmen, tidak akan melakukan berbuat tindakan serupa dikemudian hari."
"Serta berjanji meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Kepsek."
"Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya," pungkasnya.
Dapat Surat Peringatan dari Dinas Pendidikan
Terpisah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang memberikan hukuman kepada keduanya.
Kabid Ketenagaan Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Mumin Sueb menuturkan, kedua pasutri yang menjabat sebagai kepala sekolah tersebut sudah dipanggil.
"Sudah kita panggil setelah viral itu, ternyata mereka adalah suami istri," katanya dalam sambungan telepon, Senin (29/9/2025).
Kepada TribunBanten.com, Mumin mengatakan bahwa keduanya berkaraoke ketika jam sekolah menggunakan Smart TV bantuan dari Presiden Prabowo.
"Mereka juga membenarkan karaoke dilakukan di jam belajar sekolah," sambungnya.
Mumin mengatakan, keduanya tengah mencoba Smart TV tersebut karena baru saja dikirim.
"Iya benar, itu program bantuan pemerintah. Kata mereka, sedang uji coba karena baru dikirim," ucapnya.
Setelah videonya viral, pihaknya pun memberikan surat teguran kepada keduanya.
"Atas perintah pimpinan, sudah kita kasih surat peringatan (SP1) dengan status sanksi ringan,"
"Surat itu juga sudah kita tembuskan ke Inspektorat Pandeglang," sambungnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan keduanya tersebut tak pantas dilakukan oleh kepala sekolah.
"Sangat tidak pantas, karena karaoke dilakukan di jam belajar sekolah," pungkasnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI