Dia menyampaikan, audit bangunan akan dilakukan oleh tim Kementerian PU dengan memanfaatkan data dari pemerintah daerah, laporan masyarakat serta pengaduan melalui hotline khusus yang disediakan pemerintah.
Cak Imin juga mengimbau masyarakat dan pengelola pesantren untuk aktif melaporkan kondisi bangunan yang berisiko. Dia menegaskan, pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bangunan. “Kita perintahkan juga kepada pesantren untuk memperbaiki Izin Mendirikan Bangunan. Nah ini harus diperbarui semua. Pesantren membangun sekecil apa pun harus ada PBG,” katanya.
Dia juga memastikan bahwa seluruh proses perizinan pembangunan pesantren akan digratiskan. Namun, dia menekankan bahwa pembangunan yang belum memiliki izin diminta untuk dihentikan sementara hingga proses perizinan diselesaikan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan memastikan keamanan serta kelayakan bangunan pesantren di seluruh Indonesia
Sumber: inews
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026