“Pelaku mengaku tidak terima dengan perlakuan korban yang mengejeknya di depan umum. Dari situlah muncul dendam hingga akhirnya melakukan aksinya,” ujar Kapolres.
Polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku untuk menembak korban. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres OKI bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
RN dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.
Menanggapi peristiwa tragis ini, Bupati Ogan Komering Ilir H Muchendi Mahzareki, turut menyampaikan keprihatinannya. Dia mengajak warga OKI untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.
“Kami turut berduka atas kejadian ini. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan terus menjaga situasi kondusif dan ketertiban masyarakat di wilayah OKI.
Saat ini, pelaku RN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ogan Komering Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut
Sumber: inews
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka