"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima ?
Dengan adanya rencana tersebut, ia berharap, kejaksaan bisa membatalkan eksekusi terhadap kliennya tersebut.
"Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tuturnya.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri