MULTAQOMEDIA.COM - – Komisi XI DPR menyoroti rencana Kementerian Pekerjaan Umum membangun kembali Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang ambruk menggunakan dana APBN.
Legislator mengingatkan agar sebelum rencana dijalankan, izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang kini disebut sebagai persetujuan bangunan gedung (PBG) bisa diurus terlebih dahulu hingga tuntas.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan, saat ini baru sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Itu menjadi salah satu problem yang harus segera dituntaskan.
"Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena kan begini, kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu," tutur Fauzi, Sabtu (11/10) sebagaimana dilansir dari Antara.
Menurut dia, pendataan IMB bisa dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar yang telah ditugaskan secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto. Cak Imin, sapaan Muhaimin, diminta mengatur regulasi bantuan maupun IMB yang belum terdata.
Ketiadaan IMB pada saat pendirian sebuah gedung, terutama ponpes, menurut Fauzi memiliki dampak yang luar biasa.
"Kalau ada IMB itu kan jelas gitu loh. Lokasi tanah, bangunannya seperti apa, spesifikasinya seperti apa, amdal-nya seperti apa gitu loh," jelas politikus Partai Nasdem itu.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?