MULTAQOMEDIA.COM - – Komisi XI DPR menyoroti rencana Kementerian Pekerjaan Umum membangun kembali Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang ambruk menggunakan dana APBN.
Legislator mengingatkan agar sebelum rencana dijalankan, izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang kini disebut sebagai persetujuan bangunan gedung (PBG) bisa diurus terlebih dahulu hingga tuntas.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan, saat ini baru sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Itu menjadi salah satu problem yang harus segera dituntaskan.
"Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena kan begini, kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu," tutur Fauzi, Sabtu (11/10) sebagaimana dilansir dari Antara.
Menurut dia, pendataan IMB bisa dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar yang telah ditugaskan secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto. Cak Imin, sapaan Muhaimin, diminta mengatur regulasi bantuan maupun IMB yang belum terdata.
Ketiadaan IMB pada saat pendirian sebuah gedung, terutama ponpes, menurut Fauzi memiliki dampak yang luar biasa.
"Kalau ada IMB itu kan jelas gitu loh. Lokasi tanah, bangunannya seperti apa, spesifikasinya seperti apa, amdal-nya seperti apa gitu loh," jelas politikus Partai Nasdem itu.
Artikel Terkait
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Syifa di National Guard, Risiko Hilang WNI
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026