Hasilnya, dua terduga pelaku dan dua korban yang juga masih di bawah umur berhasil ditangkap untuk proses lebih lanjut. “Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak,” ujar Ipda Esther.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Langkat merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan sosial.
“Bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Polres Langkat akan selalu hadir memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan remaja,” kata AKBP David
Sumber: inews
Artikel Terkait
Panic Buying BBM di Sumatera: Antrean Panjang SPBU Imbas Isu Kenaikan Harga
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker Ginjal
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro, Founder Nussa Rara, dengan Wanita D Terbongkar
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Unggahan Terakhir & Ucapan Duka Artis