Hasilnya, dua terduga pelaku dan dua korban yang juga masih di bawah umur berhasil ditangkap untuk proses lebih lanjut. “Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak,” ujar Ipda Esther.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Langkat merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan sosial.
“Bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Polres Langkat akan selalu hadir memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan remaja,” kata AKBP David
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?