Dia menjelaskan, hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Dalam penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang diduga dipicu oleh masalah pribadi dan hubungan asmara.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti juga disita berupa mobil Honda Jazz putih, motor Honda PCX dan handphone (HP). Waldi terancam hukuman pidana dan sanksi etik berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga Bungo ini terjadi di rumah korban yang berada di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025). Saat ini, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat
Sumber: inews
Artikel Terkait
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat