Dia menjelaskan, hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Dalam penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang diduga dipicu oleh masalah pribadi dan hubungan asmara.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti juga disita berupa mobil Honda Jazz putih, motor Honda PCX dan handphone (HP). Waldi terancam hukuman pidana dan sanksi etik berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga Bungo ini terjadi di rumah korban yang berada di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025). Saat ini, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat
Sumber: inews
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI