Dia menjelaskan, hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Dalam penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang diduga dipicu oleh masalah pribadi dan hubungan asmara.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti juga disita berupa mobil Honda Jazz putih, motor Honda PCX dan handphone (HP). Waldi terancam hukuman pidana dan sanksi etik berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga Bungo ini terjadi di rumah korban yang berada di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025). Saat ini, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat
Sumber: inews
Artikel Terkait
Panic Buying BBM di Sumatera: Antrean Panjang SPBU Imbas Isu Kenaikan Harga
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker Ginjal
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro, Founder Nussa Rara, dengan Wanita D Terbongkar
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Unggahan Terakhir & Ucapan Duka Artis