Dia menjelaskan, hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Dalam penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang diduga dipicu oleh masalah pribadi dan hubungan asmara.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti juga disita berupa mobil Honda Jazz putih, motor Honda PCX dan handphone (HP). Waldi terancam hukuman pidana dan sanksi etik berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga Bungo ini terjadi di rumah korban yang berada di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025). Saat ini, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat
Sumber: inews
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM