Dia menjelaskan, hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Dalam penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang diduga dipicu oleh masalah pribadi dan hubungan asmara.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti juga disita berupa mobil Honda Jazz putih, motor Honda PCX dan handphone (HP). Waldi terancam hukuman pidana dan sanksi etik berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga Bungo ini terjadi di rumah korban yang berada di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025). Saat ini, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri