MULTAQOMEDIA.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025).
Dua anggota DPR nonaktif, Nafa Indria Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dan dihukum nonaktif.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyebut, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Nafa juga diminta berhati hati dalam menyampaikan pendapatan serta menjaga perilaku.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru