MULTAQOMEDIA.COM - Siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku peledakan itu diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Ada dugaan (pelaku peledakan) melakukan perbuatan melawan hukum," kata Iman dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Saat ini polisi mengedepankan Sistem Peradilan Anak karena baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan," kata Iman Imanuddin.
Peristiwa ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) siang saat khotbah salat Jumat berlangsung di lingkungan sekolah.
Sebanyak 96 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Pelaku yang merupakan siswa SMAN 72 Jakarta berinisial F itu disebut merakit sendiri bahan peledak dengan panduan yang diakses melalui internet.
Pelaku peledakan itu juga disebut kerap mengakses situs gelap (dark web).
Polisi menemukan tujuh bom di lokasi sekolah, empat di antaranya sempat meledak.
Polisi juga telah menggeledah rumah pelaku dan menyita sejumlah alat bukti. (*)
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?