MULTAQOMEDIA.COM - Babak baru kasus konten pornografi modus merekayasa wajah para korban yang mayoritas pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.
Terkini Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.
Diketahui Chiko juga merupakan anak dari pasutri yang adalah aggota Polisi di Semarang, Jateng.
Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
"CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).
Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara, pada Senin (10/11/2025).
Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.
Artikel Terkait
Informasi Terbaru Lippo Group Serobot Tanah JK, Said Didu Duga 4 Jenderal TNI AD dan AL Bekingi Mafia Tanah
Viral Video Gus Elham Kokop Anak Kecil, Begini Tanggapan PBNU
Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi
Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Anak Berkonflik dengan Hukum, Pasal Ini Menjeratnya