Sebagai langkah antisipasi, Nusron meminta masyarakat segera mendaftarkan ulang sertifikat tanah lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan penyerobotan lahan.
“Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1997 sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” tuturnya.
Nusron menekankan, pencegahan praktik mafia tanah harus dimulai dari penguatan integritas para pegawai BPN. Dia meminta seluruh jajaran BPN untuk tidak tergoda oleh iming-iming atau janji pihak-pihak yang ingin memanipulasi data pertanahan.
“Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ada potensi untuk berbuat jahat. Terpenting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong untuk berbuat jahat,” ucapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri