Sebab, menurut Denny, tata negara dan politik penegakan hukum adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai pondasi dasar pada saat melihat dan menganalisis masalah ijazah Jokowi
"Karena mantan presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana dia merusak tatanan demokrasi terutama saat masa akhir jabatannya. Cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres, yang dimana itu adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi. Dan sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsu," ungkapnya
"Karena itu saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum, untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan menentukan arah penegakan hukum. Terlebih hukum pidana. Hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan. Hukum yang bisa membatasi HAM. Dalam konteks itu, penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan."
"Tidak boleh siapapun, termasuk antan presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik dalam hal ini ijazahnya Jokowi kepada khalayak. Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu, Jokowi harusnya dengan gentlemen menunjukkan ijazahnya," tandasnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?