Baginya, lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga tempat yang membuatnya merasa aman dan diterima. Alasan dia enggan keluar bukan karena takut pada kebebasan, melainkan karena tidak memiliki keluarga, rumah atau pekerjaan yang menunggu di luar.
“Di luar saya tidak punya siapa-siapa,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Meski begitu, Hasanuddin menegaskan bahwa secara hukum narapidana tersebut harus dibebaskan karena masa hukumannya sudah selesai. Pihak lapas tetap memberikan arahan dan penjelasan mengenai hak-haknya setelah bebas.
Lapas Kotabumi berkomitmen untuk mendukung narapidana agar bisa kembali ke masyarakat dengan cara yang manusiawi dan bermartabat
Sumber: Inews
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri