MULTAQOMEDIA.COM – Pakar telematika asal Kota Yogyakarta, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka.
“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ucap Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dia menerangkan, alasan pencekalan guna memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan. "Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," tuturnya.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026