MULTAQOMEDIA.COM – Pakar telematika asal Kota Yogyakarta, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka.
“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ucap Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dia menerangkan, alasan pencekalan guna memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan. "Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," tuturnya.
Artikel Terkait
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Syifa di National Guard, Risiko Hilang WNI
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026