"Tidak semua (memakai metode menanam ganja di rumah), ada beberapa yang menggunakan metode ini. Namun pada umumnya mereka memantau lokasi penanamannya," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo dikutip Jumat 21 November 2025.
Tanaman ganja yang sudah dipanen kemudian dijemur. Setelah kering, ganja kemudian dipacking menggunakan karung dan ditaruh di semak-semak dekat sungai.
Apabila ada pesanan, ganja kemudian dihanyutkan melalui aliran sungai.
"Estimasi waktu perjalanan 4-9 jam melewati sungai," kata Hyrowo.
Adapun pemusnahan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua orang pengedar di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Panic Buying BBM di Sumatera: Antrean Panjang SPBU Imbas Isu Kenaikan Harga
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker Ginjal
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro, Founder Nussa Rara, dengan Wanita D Terbongkar
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Unggahan Terakhir & Ucapan Duka Artis