MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah uang senilai Rp300 miliar yang ditampilkan dan diserahkan ke PT Taspen (Persero) beberapa waktu lalu merupakan pinjaman bank. Adapun, uang itu merupakan hasil rampasan KPK dalam kasus korupsi investasi fiktif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK memang dititipkan ke bank.
"Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/11/2025).
Budi menambahkan, KPK memiliki rekening penampungan untuk mengumpulkan uang-uang hasil penindakan korupsi. Dengan demikian, dia kembali membantah bahwa KPK meminjam uang itu.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjuangan Kanker Ginjal, dan Ucapan Duka Artis
Kisah Kaisar Valerian: Tawanan Romawi yang Jadi Alat Propaganda Iran vs Barat
Luhut Peringatkan Dampak Konflik Iran-Israel: Harga BBM Indonesia Terancam Naik?
Donny Fattah Meninggal: Bassist God Bless Lawan Sarkopenia, Vaskular, dan Autoimun