"Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar ini diserahkan kembali oleh KPK kepada Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan para pensiunan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berharap, uang ini dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan para pensiunan.
"uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," kata Asep, Kamis (20/11/2025).
Namun, uang yang ditunjukkan pada kesempatan tersebut hanya senilai Rp300 miliar karena alasan keamanan. Asep menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan yang serius
Sumber: inews
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026