Oleh:R Haidar Alwi
PRESIDEN Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa pertambangan rakyat harus diberi ruang yang ramah dalam ekosistem minerba. Tambang rakyat tidak hanya menjadi penopang perekonomian lokal, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan.
Selain itu, juga mengurangi ketergantungan masyarakat pada tambang ilegal yang rawan konflik dan secara regulasi memang sudah diakomodir dalam PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, dalam penerapan kebijakan teknis yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), muncul ironi yang menyakitkan.
Regulasi baru yang diterbitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru berpotensi membuat para penambang rakyat menjerit di tengah beratnya tuntutan kredibilitas dan finansial.
Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 membatasi wilayah izin pertambangan rakyat hanya lima hektare untuk penambang perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Ruang usaha yang sangat sempit ini tidak sebanding dengan biaya administrasi, operasional, dan ketentuan peraturan yang wajib dipenuhi.
Dalam kondisi sekarang, kebijakan ini menempatkan tambang rakyat dalam kotak usaha mikro tetapi mewajibkannya mematuhi standar industri besar.
Para pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat) juga diwajibkan menyetorkan jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening khusus pemerintah daerah. Beban ini terjadi di muka sehingga menggerus likuiditas dan modal kerja penambang rakyat.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?