Pelat bernomor 51692-00 pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat sebagai Warek I Unhan RI. Namun, izin penggunaan resminya berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.
Menariknya, pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan juga sempat viral di awal tahun 2025.
Toni Setiawan menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan sebuah pelanggaran hukum dan sama sekali bukan cerminan kebijakan institusi.
"Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban," jelasnya.
Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Viral Kisah Remaja Menikah Muda Hidup di Rumah Kosong, Modal Cuma Rp 7.000
Viral Aksi Tak Senonoh di Bus TransJakarta: Kronologi Lengkap & Pelaku Ditangkap Polisi
Gugatan Ressa ke Denada: Klaim Anak Kandung, Tuntut Rp7 M, dan Pintu Hanya Terbuka 15 Cm
Viral! Kiai Eko Nuryanto Kaitkan Bencana Aceh dengan Politik, Warganet Geram