Pelat bernomor 51692-00 pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat sebagai Warek I Unhan RI. Namun, izin penggunaan resminya berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.
Menariknya, pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan juga sempat viral di awal tahun 2025.
Toni Setiawan menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan sebuah pelanggaran hukum dan sama sekali bukan cerminan kebijakan institusi.
"Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban," jelasnya.
Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?