Pelat bernomor 51692-00 pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat sebagai Warek I Unhan RI. Namun, izin penggunaan resminya berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.
Menariknya, pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan juga sempat viral di awal tahun 2025.
Toni Setiawan menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan sebuah pelanggaran hukum dan sama sekali bukan cerminan kebijakan institusi.
"Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban," jelasnya.
Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI