Influencer Timothy Ronald Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi Kripto
MULTAQOMEDIA.COM - Influencer terkenal Timothy Ronald (TR) resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dalam skema investasi aset kripto yang menyeret namanya.
Laporan polisi ini pertama kali diungkap ke publik melalui unggahan viral di akun Instagram @cryptoholic.idn. Akun tersebut membeberkan bahwa Timothy Ronald dilaporkan dengan sejumlah pasal berat.
Pasal yang dikenakan meliputi Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan UU ITE, UU tentang Transfer Dana, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Modus Penawaran Investasi Kripto di Grup Discord
Kasus ini berawal ketika para korban bergabung ke dalam sebuah grup Discord. Di dalam grup tersebut, seorang oknum menawarkan skema trading kripto dengan janji keuntungan fantastis.
Korban diberikan sinyal beli untuk koin Manta dengan iming-iming potensi kenaikan harga mencapai 300-500 persen pada Januari 2024 lalu. Percaya pada penawaran itu, salah satu korban disebutkan menginvestasikan dana hingga Rp3 miliar untuk membeli koin tersebut.
Kerugian Hingga 90 Persen dan Ancaman ke Korban
Alih-alih meraih untung besar, harga koin Manta justru mengalami penurunan drastis. Akibatnya, korban mengalami kerugian portofolio hingga menyentuh 90 persen.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?