Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru

- Kamis, 15 Januari 2026 | 01:50 WIB
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru

Demo Buruh Besar 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Naik ke Rp5,89 Juta dan UU Baru

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi buruh berlangsung di dua titik vital: Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aksi ini menyuarakan sejumlah tuntutan krusial terkait kesejahteraan pekerja.

Tuntutan Revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan tuntutan utama adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Buruh menuntut Gubernur DKI menaikkan UMP menjadi Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI juga diminta ditetapkan minimal 5% di atas 100% KHL.

Iqbal membandingkan biaya hidup di Jakarta yang menurut riset internasional lebih mahal dari Kuala Lumpur, Bangkok, hingga Beijing. Ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta dinilai masih sangat rendah, sekitar Rp5,73 juta, jauh dari rata-rata pendapatan per kapita dan survei biaya hidup.

Koreksi Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten di Jawa Barat


Halaman:

Komentar