Tuntutan kedua adalah koreksi kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat. KSPI menilai Gubernur Jabar melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan memangkas UMSK di 19 kabupaten/kota, padahal aturan hanya mengizinkan penyesuaian pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
KSPI mendesak DPR memanggil Gubernur Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran ini. Mereka juga menilai pertemuan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dengan Gubernur Jabar mengecewakan dan tidak tegas, sehingga buruh menuntut pencopotan Wakil Menaker yang dinilai gagal mewakili kepentingan pekerja.
Desakan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru dan Penolakan Pilkada Lewat DPRD
Isu strategis nasional yang dituntut adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. KSPI menegaskan hingga kini naskah akademik maupun draf RUU belum disiapkan, dan jika molor hingga Oktober 2026 akan menjadi pelanggaran konstitusi.
Terakhir, KSPI dan Partai Buruh menolak keras wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Mereka berargumen bahwa mekanisme ini akan memperbesar politik uang dan membuat kepala daerah hanya tunduk pada elite politik dan pemilik modal, bukan pada rakyat. Solusi yang ditawarkan adalah perbaikan sistem pemilu dengan transparansi digital rekapitulasi suara.
Aksi demo buruh 15 Januari 2026 ini menjadi penanda tekanan serius dari kalangan pekerja terhadap pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan persoalan mendasar terkait upah layak, kepastian hukum melalui UU baru, dan menjaga mekanisme demokrasi langsung.
Artikel Terkait
Trump Acungkan Jari Tengah ke Pekerja: Janji Arsip Epstein Dipertanyakan
Viral Kontainer iPhone di Laut Jawa: Hoax AI atau Fakta? Ini Analisis Ahli Logistik
Wajib Pajak Didenda Rp26,5 Juta Protes Standar Ganda Aturan Pajak, Ini Kronologinya
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen di PN Solo