5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Restorative Justice

- Jumat, 16 Januari 2026 | 12:50 WIB
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Restorative Justice

5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit Menurut Kuasa Hukum

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkapkan ada lima syarat yang harus dipenuhi kliennya agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diterbitkan.

Apa Saja 5 Syarat untuk SP3 Eggi Sudjana?

Elida Netty menjelaskan kelima syarat tersebut saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026). Syarat-syarat itu adalah:


  • Eggi Sudjana belum pernah menjalani pemeriksaan BAP.

  • Statusnya sebagai pengacara yang sedang bertugas.

  • Dia merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

  • Ada beberapa alasan lain yang mendukung.

Perbedaan dengan Kasus Damai Hari Lubis

Elida menegaskan situasi ini berbeda dengan rekan kliennya, Damai Hari Lubis. Menurutnya, Damai tidak perlu memenuhi lima syarat tersebut karena status awalnya bukan sebagai terlapor, melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan," jelas Elida.


Halaman:

Komentar