5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit Menurut Kuasa Hukum
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkapkan ada lima syarat yang harus dipenuhi kliennya agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diterbitkan.
Apa Saja 5 Syarat untuk SP3 Eggi Sudjana?
Elida Netty menjelaskan kelima syarat tersebut saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026). Syarat-syarat itu adalah:
- Eggi Sudjana belum pernah menjalani pemeriksaan BAP.
- Statusnya sebagai pengacara yang sedang bertugas.
- Dia merupakan pelapor dalam kasus tersebut.
- Ada beberapa alasan lain yang mendukung.
Perbedaan dengan Kasus Damai Hari Lubis
Elida menegaskan situasi ini berbeda dengan rekan kliennya, Damai Hari Lubis. Menurutnya, Damai tidak perlu memenuhi lima syarat tersebut karena status awalnya bukan sebagai terlapor, melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan," jelas Elida.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru