5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit Menurut Kuasa Hukum
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkapkan ada lima syarat yang harus dipenuhi kliennya agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diterbitkan.
Apa Saja 5 Syarat untuk SP3 Eggi Sudjana?
Elida Netty menjelaskan kelima syarat tersebut saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026). Syarat-syarat itu adalah:
- Eggi Sudjana belum pernah menjalani pemeriksaan BAP.
- Statusnya sebagai pengacara yang sedang bertugas.
- Dia merupakan pelapor dalam kasus tersebut.
- Ada beberapa alasan lain yang mendukung.
Perbedaan dengan Kasus Damai Hari Lubis
Elida menegaskan situasi ini berbeda dengan rekan kliennya, Damai Hari Lubis. Menurutnya, Damai tidak perlu memenuhi lima syarat tersebut karena status awalnya bukan sebagai terlapor, melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan," jelas Elida.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjuangan Kanker Ginjal, dan Ucapan Duka Artis
Kisah Kaisar Valerian: Tawanan Romawi yang Jadi Alat Propaganda Iran vs Barat
Luhut Peringatkan Dampak Konflik Iran-Israel: Harga BBM Indonesia Terancam Naik?
Donny Fattah Meninggal: Bassist God Bless Lawan Sarkopenia, Vaskular, dan Autoimun