Proses Restorative Justice yang Ditempuh
Jalan keluarnya adalah melalui permohonan restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan kuasa hukum kepada Polda Metro Jaya pada 12 Februari 2026. Proses ini akhirnya berbuah hasil.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan penerbitan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengakomodasi permohonan perdamaian dari para pihak melalui mekanisme restorative justice.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," kata Imanuddin.
Kronologi Terbitnya SP3
Elida menuturkan proses menunggu kepastian SP3 berlangsung hingga hari-hari terakhir. Bahkan, Eggi Sudjana sempat membatalkan penerbangan ke luar negeri untuk berobat karena menunggu dokumen tersebut.
"Selesainya kemarin ditandatangani semua pihak itu jam 02.00. Namun karena harus ada tanda tangan imigrasi karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja. Akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket," pungkas Elida.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?