Proses Restorative Justice yang Ditempuh
Jalan keluarnya adalah melalui permohonan restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan kuasa hukum kepada Polda Metro Jaya pada 12 Februari 2026. Proses ini akhirnya berbuah hasil.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan penerbitan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengakomodasi permohonan perdamaian dari para pihak melalui mekanisme restorative justice.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," kata Imanuddin.
Kronologi Terbitnya SP3
Elida menuturkan proses menunggu kepastian SP3 berlangsung hingga hari-hari terakhir. Bahkan, Eggi Sudjana sempat membatalkan penerbangan ke luar negeri untuk berobat karena menunggu dokumen tersebut.
"Selesainya kemarin ditandatangani semua pihak itu jam 02.00. Namun karena harus ada tanda tangan imigrasi karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja. Akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket," pungkas Elida.
Artikel Terkait
Panic Buying BBM di Sumatera: Antrean Panjang SPBU Imbas Isu Kenaikan Harga
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker Ginjal
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro, Founder Nussa Rara, dengan Wanita D Terbongkar
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Unggahan Terakhir & Ucapan Duka Artis