SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Bukti Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum?
Oleh: Ahmad Khozinudin
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinilai sebagai konfirmasi bahwa kinerja penyidik Polda Metro Jaya berada di bawah kendali politik dari Solo, merujuk pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan Di Balik Tuduhan Intervensi Politik
Analisis ini didasarkan pada tiga poin kunci yang menunjukkan penyimpangan dari prosedur hukum yang berlaku.
1. Perintah Langsung dari Istana
Menurut keterangan Eggi Sudjana, tidak pernah ada permintaan maaf atau proses perdamaian yang diajukan kepada Jokowi. Eggi menyatakan dirinya tidak layak sebagai tersangka dan meminta Jokowi untuk memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro menghentikan kasusnya. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti oleh ajudan presiden, Kompol Syarif, kepada penyidik. Realitas ini menunjukkan aparat bekerja berdasarkan perintah, bukan asas dan prosedur hukum.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?