Status tersangka Eggi dan Damai tidak hanya berdasarkan laporan Jokowi, tetapi juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan. Namun, SP3 diterbitkan tanpa melibatkan atau meminta perdamaian dengan pelapor lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa keputusan hanya mengikuti instruksi dari satu pihak, bukan berdasarkan kelengkapan proses hukum yang semestinya melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
3. Pelanggaran Syarat Restoratif Justice (RJ)
Penerbitan SP3 dengan alasan Restorative Justice dinilai cacat hukum karena dua alasan:
- Syarat Objektif Tidak Terpenuhi: RJ hanya berlaku untuk ancaman pidana di bawah 5 tahun. Sementara, Eggi dan Damai juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun (di atas 5 tahun).
- Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi: RJ mensyaratkan adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak. Dalam kasus ini, tidak ada perdamaian yang tercapai, terutama dengan pelapor selain Jokowi.
Lebih lanjut, secara prosedural, penyidikan kasus ini dimulai pada Juli 2025 (melanjutkan laporan Jokowi 30 April 2025), sehingga masih tunduk pada KUHAP lama (UU No. 8/1981) berdasarkan aturan peralihan. KUHP dan KUHAP baru baru berlaku efektif 2 Januari 2026. Artinya, penggunaan mekanisme RJ dari KUHP baru dalam kasus ini tidak tepat secara hukum.
Kesimpulan: Hukum Versus Kehendak Politik
Kasus SP3 ini memantik keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Keputusan Polda Metro Jaya dianggap lebih mencerminkan kehendak politik "Solo" daripada supremasi hukum. Langkah ini juga dilihat sebagai bagian dari strategi politik untuk memecah belah kubu pendukung Jokowi. Meski Eggi dan Damai keluar dari barisan, pihak seperti Roy Suryo dinyatakan tetap konsisten dalam perjuangannya.
(Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis)
Artikel Terkait
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Beli Drone Ronda, Ini Kisah Inspiratifnya
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru & Penumpang
Anggota Brimob Aceh Dipecat Tidak Hormat Usai Gabung Tentara Rusia: Kronologi Lengkap
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Besaran Tunjangan & THP Eselon 2A Terungkap