Forum ini menyatakan kekecewaan mendalam karena PBNU dinilai lamban dalam memberikan sanksi administratif. Selain Gus Yaqut, nama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat Ketua PBNU juga menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Para kiai mengingatkan pada preseden buruk kasus Mardani H. Maming, eks Bendahara Umum PBNU, yang baru diberhentikan setelah divonis. Pola "tunggu vonis baru pecat" ini dinilai tidak mencerminkan marwah ormas keagamaan dan menjadi red flag bagi integritas organisasi.
Putusan Hukum: Haram Membiarkan Koruptor Menjabat
Mengantisipasi kemungkinan kasus korupsi kuota haji menyeret lebih banyak nama, forum merumuskan keputusan keagamaan yang keras. Mereka menegaskan bahwa hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan pengurusnya yang terlibat korupsi tetap menjabat adalah haram.
"Apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan," tegas Muhammad Shofi. Keputusan ini merupakan desakan moral agar PBNU segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?