Forum ini menyatakan kekecewaan mendalam karena PBNU dinilai lamban dalam memberikan sanksi administratif. Selain Gus Yaqut, nama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat Ketua PBNU juga menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Para kiai mengingatkan pada preseden buruk kasus Mardani H. Maming, eks Bendahara Umum PBNU, yang baru diberhentikan setelah divonis. Pola "tunggu vonis baru pecat" ini dinilai tidak mencerminkan marwah ormas keagamaan dan menjadi red flag bagi integritas organisasi.
Putusan Hukum: Haram Membiarkan Koruptor Menjabat
Mengantisipasi kemungkinan kasus korupsi kuota haji menyeret lebih banyak nama, forum merumuskan keputusan keagamaan yang keras. Mereka menegaskan bahwa hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan pengurusnya yang terlibat korupsi tetap menjabat adalah haram.
"Apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan," tegas Muhammad Shofi. Keputusan ini merupakan desakan moral agar PBNU segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban & Bukti Percakapan Viral
SBY Usul Sidang Darurat PBB Cegah Perang Dunia III, Khawatir Situasi Global Mirip 1914 & 1939
Saylviee Viral: Fakta, Kronologi, dan Link Video Cosplay TikTok yang Trending
Partai Gema Bangsa & Gerakan Rakyat: Analisis Lengkap 2 Parpol Baru 2026 dan Dampaknya ke Pemilu 2029