Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Kiai: Membiarkan Itu Haram!

- Senin, 19 Januari 2026 | 16:25 WIB
Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Kiai: Membiarkan Itu Haram!

Forum ini menyatakan kekecewaan mendalam karena PBNU dinilai lamban dalam memberikan sanksi administratif. Selain Gus Yaqut, nama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat Ketua PBNU juga menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Para kiai mengingatkan pada preseden buruk kasus Mardani H. Maming, eks Bendahara Umum PBNU, yang baru diberhentikan setelah divonis. Pola "tunggu vonis baru pecat" ini dinilai tidak mencerminkan marwah ormas keagamaan dan menjadi red flag bagi integritas organisasi.

Putusan Hukum: Haram Membiarkan Koruptor Menjabat

Mengantisipasi kemungkinan kasus korupsi kuota haji menyeret lebih banyak nama, forum merumuskan keputusan keagamaan yang keras. Mereka menegaskan bahwa hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan pengurusnya yang terlibat korupsi tetap menjabat adalah haram.

"Apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan," tegas Muhammad Shofi. Keputusan ini merupakan desakan moral agar PBNU segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik.


Halaman:

Komentar