Forum ini menyatakan kekecewaan mendalam karena PBNU dinilai lamban dalam memberikan sanksi administratif. Selain Gus Yaqut, nama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat Ketua PBNU juga menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Para kiai mengingatkan pada preseden buruk kasus Mardani H. Maming, eks Bendahara Umum PBNU, yang baru diberhentikan setelah divonis. Pola "tunggu vonis baru pecat" ini dinilai tidak mencerminkan marwah ormas keagamaan dan menjadi red flag bagi integritas organisasi.
Putusan Hukum: Haram Membiarkan Koruptor Menjabat
Mengantisipasi kemungkinan kasus korupsi kuota haji menyeret lebih banyak nama, forum merumuskan keputusan keagamaan yang keras. Mereka menegaskan bahwa hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan pengurusnya yang terlibat korupsi tetap menjabat adalah haram.
"Apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan," tegas Muhammad Shofi. Keputusan ini merupakan desakan moral agar PBNU segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka