Forum ini menyatakan kekecewaan mendalam karena PBNU dinilai lamban dalam memberikan sanksi administratif. Selain Gus Yaqut, nama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat Ketua PBNU juga menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Para kiai mengingatkan pada preseden buruk kasus Mardani H. Maming, eks Bendahara Umum PBNU, yang baru diberhentikan setelah divonis. Pola "tunggu vonis baru pecat" ini dinilai tidak mencerminkan marwah ormas keagamaan dan menjadi red flag bagi integritas organisasi.
Putusan Hukum: Haram Membiarkan Koruptor Menjabat
Mengantisipasi kemungkinan kasus korupsi kuota haji menyeret lebih banyak nama, forum merumuskan keputusan keagamaan yang keras. Mereka menegaskan bahwa hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan pengurusnya yang terlibat korupsi tetap menjabat adalah haram.
"Apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan," tegas Muhammad Shofi. Keputusan ini merupakan desakan moral agar PBNU segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri