Aturan Hukum: WNI Jadi Tentara Asing Bisa Hilangkan Kewarganegaraan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas telah menegaskan aturan terkait hal ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis dalam dua kondisi:
- Pasal 23 Huruf d: Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
- Pasal 23 Huruf e: Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatannya di Indonesia hanya boleh dijabat oleh WNI.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan.
Kasus viral WNI berhijab ini mengingatkan pentingnya memahami aturan kewarganegaraan sebelum mengambil keputusan untuk mengabdi di institusi militer negara asing.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri