Roy Suryo Klaim Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi adalah Pelanggaran HAM Berat

- Rabu, 21 Januari 2026 | 11:25 WIB
Roy Suryo Klaim Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi adalah Pelanggaran HAM Berat

Klaim Ijazah Jokowi Palsu dan Sidang di Solo

Roy Suryo kembali menegaskan klaimnya bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu. Menurutnya, hal ini terbukti dalam persidangan citizen lawsuit yang digelar di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu sebelumnya.

"Skripsi yang tidak diuji itu adalah ketemuan kemarin ketika sidang citizen lawsuit di Solo. Seharusnya orang-orang yang lulus tahun 80-an itu ada memiliki dua ijazah sarjana muda dan sarjana. Jokowi itu tidak memiliki itu," ucap Roy Suryo.

Perkembangan Terkini Kasus Hukum

Dari sisi penegakan hukum, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, ke Kejaksaan. Pelimpahan ini terkait dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut.

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," konfirmasi Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan pada Senin, 12 Januari 2026.

Saat ini, penyidik sedang menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kelengkapan berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap (P-21), maka tahapan proses hukum akan berlanjut dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan.


Halaman:

Komentar