Langkah tegas lainnya adalah pencabutan izin operasi 28 perusahaan yang menguasai lebih dari 1,01 juta hektare lahan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya berbagai pelanggaran hukum, termasuk pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.
"Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap supremasi hukum. Mungkin para pengusaha rakus ini merasa tidak perlu menghormati kedaulatan Negara Indonesia," lanjut Prabowo.
Penutupan Tambang Ilegal dan Komitmen Tanpa Kompromi
Hingga saat ini, pemerintah telah menutup sekitar 1.000 tambang ilegal. Namun, laporan internal menunjukkan masih ada setidaknya 1.000 tambang ilegal lain dan ratusan korporasi pelanggar hukum yang harus ditindak.
"Maka saya berkata, apa yang bisa kita lakukan? Kita hanya bisa memiliki keberanian untuk menegakkan hukum. Tidak boleh ada kompromi. Tidak boleh ada kemunduran," tegas Presiden.
Bentuk Tanggung Jawab kepada Rakyat
Prabowo menekankan bahwa semua langkah keras ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab dan pelayanan kepada rakyat Indonesia. "Rakyat saya menuntut hal ini. Dan kami bertekad melayani rakyat dengan kejujuran," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri