MULTAQOMEDIA.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus memburu empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penemuan ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan ladang ganja dan menyita 220 kilogram ganja kering yang siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba ini.
"Empat pelaku lain yang terlibat saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan," katanya di Palembang, Senin (27/4/2026).
Keempat DPO tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas wilayah yang telah beroperasi cukup lama di Sumsel.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Kota Palembang. Ia diduga sebagai pengendali utama jaringan ladang ganja ilegal ini.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui mengelola seluruh proses produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah di Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri