Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak 2024 dengan cakupan distribusi yang meliputi Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.
Selain menyita 220 kilogram ganja kering, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang ganja.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masih buron.
"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Ramalan Tirta Siregar Soal Kecelakaan Kereta Api 2026 Terbukti? Ini Fakta di Balik Viral Ular Besi
Jasa Raharja Pastikan Santunan Rp90 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Kisah Pilu Ristuti Kustirahayu: Korban Tewas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur
Panas Mendidih Landa Jabodetabek, BMKG Ungkap Faktor Pemicu Suhu Ekstrem