MULTAQOMEDIA.COM — Benteng pertahanan moral dan otonomi akademik Universitas Indonesia (UI) kini tengah diguncang prahara hukum yang hebat.
Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi doktoral pejabat tinggi Bahlil Lahadalia, memantik kecaman keras dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.
Jimly menilai putusan hukum tersebut menjadi bukti nyata bahwa para hakim PTUN gagal memahami batas wilayah hukum negara dan etika akademik, serta dicap tidak mengikuti perkembangan zaman.
Jimly Asshiddiqie: Pengadilan Hukum Tak Berwenang Batalkan Putusan Etik
Melalui akun X pribadinya, @JimlyAs, Guru Besar Hukum UI itu menumpahkan kegelisahan akademiknya. Menurutnya, sebuah pelanggaran hukum memang merupakan pelanggaran etik, namun sanksi etik suatu lembaga otonom tidak selayaknya diobok-obok oleh vonis pengadilan umum.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri