Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 04:50 WIB
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik


MULTAQOMEDIA.COM — Benteng pertahanan moral dan otonomi akademik Universitas Indonesia (UI) kini tengah diguncang prahara hukum yang hebat.


Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi doktoral pejabat tinggi Bahlil Lahadalia, memantik kecaman keras dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.


Jimly menilai putusan hukum tersebut menjadi bukti nyata bahwa para hakim PTUN gagal memahami batas wilayah hukum negara dan etika akademik, serta dicap tidak mengikuti perkembangan zaman.


Jimly Asshiddiqie: Pengadilan Hukum Tak Berwenang Batalkan Putusan Etik


Melalui akun X pribadinya, @JimlyAs, Guru Besar Hukum UI itu menumpahkan kegelisahan akademiknya. Menurutnya, sebuah pelanggaran hukum memang merupakan pelanggaran etik, namun sanksi etik suatu lembaga otonom tidak selayaknya diobok-obok oleh vonis pengadilan umum.



Halaman:

Komentar