MULTAQOMEDIA.COM – Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut Henri, sejak awal penanganan perkara tersebut sudah bermasalah karena dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang membawahi penanganan kejahatan siber.
Pernyataan itu disampaikan Henri Subiakto melalui akun media sosial X miliknya, @henrysubiakto, Sabtu (20/6/2026).
"Pidana ITE itu yang menangani seharusnya Direktorat Kriminal Khusus, bagian Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum," tulis Henri.
Ia menegaskan Ditreskrimum memiliki tugas dan kompetensi utama menangani tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, perkosaan, perjudian, hingga berbagai kejahatan jalanan lainnya.
Karena itu, Henri mempertanyakan mengapa perkara yang berkaitan dengan komunikasi digital dan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) justru ditangani oleh direktorat yang menurutnya tidak memiliki kompetensi utama di bidang tersebut.
Sebut Polisi Tidak Profesional
Artikel Terkait
Polisi Buru Guru Ngaji Pencabul Santri, Korban Anak Diiming-imingi Kuliah di Mesir
Sopir Alphard Pukul Motor Ojol di Jaksel Viral, Akhirnya Damai dan Selesai Secara Kekeluargaan
Febrie Adriansyah Minta Aset Sitaan Dikembalikan: Uang Miliaran dan Emas 74 Kg Jadi Sorotan MAKI
7 Tanda Oli Mobil Wajib Ganti Sebelum Mesin Rusak Total