Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dalil Dinilai Tak Relevan dan Masuk Ranah Pokok Perkara

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:50 WIB
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dalil Dinilai Tak Relevan dan Masuk Ranah Pokok Perkara





Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dalil Dinilai Tak Relevan

MULTAQOMEDIA.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Permohonan tersebut terkait dengan keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara yang menjeratnya.

Permintaan tegas ini disampaikan oleh Tim Hukum Polri dalam agenda sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam pembacaan jawabannya, Tim Hukum Polri menyatakan, "Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon."

Polri Nilai Dalil Pemohon Masuk Ranah Pokok Perkara

Dalam keterangannya, Polri menilai bahwa sejumlah dalil yang disampaikan oleh kubu Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan telah memasuki ranah pokok perkara. Menurut pihak termohon, dalil-dalil tersebut tidak relevan dengan objek dan ruang lingkup pemeriksaan praperadilan yang diatur dalam hukum acara pidana.

"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan para termohon tanggapi," tegas perwakilan Polri di persidangan.

Polri juga menilai bahwa argumentasi hukum yang dibangun oleh kubu Febrie tidak sesuai dengan ketentuan normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan memiliki batasan yang jelas, yaitu terbatas pada pengujian keabsahan prosedur atau legalitas suatu tindakan dalam proses pidana.

Praperadilan Bukan Forum Pembuktian Materiil

Lebih lanjut, Polri menekankan bahwa praperadilan bukanlah forum yang tepat untuk menilai materi pembuktian tindak pidana maupun substansi pokok perkara. Kubu Febrie dinilai telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan pokok perkara. Padahal, pranata praperadilan hanya berfungsi untuk menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana.

Menurut Polri, penentuan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan absolut pengadilan yang memeriksa pokok perkara melalui proses pembuktian yang sah dan meyakinkan.


Halaman:

Komentar