Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dalil Dinilai Tak Relevan dan Masuk Ranah Pokok Perkara

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:50 WIB
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dalil Dinilai Tak Relevan dan Masuk Ranah Pokok Perkara

Pokok Permohonan yang Dianggap Melampaui Kewenangan

Polri juga menyoroti sejumlah poin permohonan kubu Febrie yang dinilai bermasalah. Beberapa di antaranya adalah permintaan agar hakim menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau bukan. Selain itu, kubu Febrie juga dinilai meminta hakim untuk menilai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hubungan aset yang disita dengan tindak pidana yang disangkakan.

Kubu Febrie juga disebut-sebut mempersoalkan ada atau tidaknya saksi yang dapat membuktikan dugaan pemerasan atau suap dalam perkara tersebut.

"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," jelas Polri dalam jawabannya.

Polri menegaskan, apabila permohonan praperadilan ini bertujuan agar hakim menyimpulkan bahwa Febrie tidak melakukan tindak pidana, aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, maka permohonan tersebut jelas telah melampaui kewenangan lembaga praperadilan.

Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, Polri meminta kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.

Kronologi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat perintah penyidikan tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum oleh pihak pemohon.

Tidak hanya itu, Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik mengingat status Febrie Adriansyah yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Putusan akhir dari hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum yang berjalan.


Halaman:

Komentar