Dalam kritiknya, Henri menilai ketidaktepatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penerapan hukum.
Ia bahkan menyebut penyidik tidak memahami penggunaan UU ITE secara tepat sehingga berujung pada proses hukum yang dinilai bermasalah.
"Pantas saja polisi yang menangani Roy Suryo dan Bu Tifa tidak profesional, tidak paham penggunaan UU ITE secara benar," tulisnya.
Henri juga mempertanyakan alat bukti elektronik yang digunakan penyidik untuk menjerat kedua tersangka.
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik melalui media digital, aspek forensik elektronik seharusnya menjadi elemen penting yang diuji secara ketat.
Ia menilai perkara tersebut lebih dekat dengan ranah komunikasi digital dibanding kejahatan umum.
"Pidana siber yang dikenakan ke Roy dan Tifa menyangkut komunikasi yang dianggap fitnah melalui internet. Itu bukan kompetensi dan bukan urusan Direktorat Kriminal Umum," katanya.
Artikel Terkait
Din Syamsuddin: Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan, Siap Jadi Penjamin
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri