Dalam kritiknya, Henri menilai ketidaktepatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penerapan hukum.
Ia bahkan menyebut penyidik tidak memahami penggunaan UU ITE secara tepat sehingga berujung pada proses hukum yang dinilai bermasalah.
"Pantas saja polisi yang menangani Roy Suryo dan Bu Tifa tidak profesional, tidak paham penggunaan UU ITE secara benar," tulisnya.
Henri juga mempertanyakan alat bukti elektronik yang digunakan penyidik untuk menjerat kedua tersangka.
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik melalui media digital, aspek forensik elektronik seharusnya menjadi elemen penting yang diuji secara ketat.
Ia menilai perkara tersebut lebih dekat dengan ranah komunikasi digital dibanding kejahatan umum.
"Pidana siber yang dikenakan ke Roy dan Tifa menyangkut komunikasi yang dianggap fitnah melalui internet. Itu bukan kompetensi dan bukan urusan Direktorat Kriminal Umum," katanya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bantah Terima Surat Pencekalan dan SPDP, Sebut Praperadilan Sah di KUHAP Baru
Pengacara Pelapor: Klaim Tak Tahu Brankas Emas 74 Kg di Rumah Mewah Febrie Tak Masuk Akal
Polisi Buru Guru Ngaji Pencabul Santri, Korban Anak Diiming-imingi Kuliah di Mesir
Sopir Alphard Pukul Motor Ojol di Jaksel Viral, Akhirnya Damai dan Selesai Secara Kekeluargaan