Wacana Amnesti Koruptor BUMN: Pakar Hukum Sebut Kebijakan Ini Ngeri dan Berbahaya
MULTAQOMEDIA.COM - Wacana Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang pemberian amnesti kepada petinggi BUMN pelaku korupsi dengan syarat mengakui kesalahan mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan. Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai langkah kontroversial ini justru berpotensi merusak agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kebijakan pengampunan tersebut dinilai dapat mengirimkan pesan yang sangat keliru kepada publik. Pelaku korupsi seolah-olah diberikan jalan pintas: cukup mengaku, mengembalikan sebagian aset, lalu bebas tanpa menjalani hukuman yang setimpal.
Wacana Amnesti Koruptor BUMN Dinilai Tidak Memberikan Efek Jera
Bivitri menegaskan bahwa penanganan pidana korupsi tidak boleh disederhanakan hanya sebatas persoalan mengembalikan uang kas negara yang telah ditilap. Ada dampak sistemik yang jauh lebih besar yang harus dipertimbangkan, mulai dari rusaknya kepercayaan publik hingga hilangnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Artikel Terkait
Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp1 Miliar, Pegiat Medsos Tantang Termul Buktikan di Depan Publik
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Sindir Keras Prabowo: Dicintai Rakyat atau Dipuja Penjilat?
Jokowi dan Prabowo Duduk Berdampingan di HUT RI ke-81, Gerindra: Simbol Hubungan Erat yang Terjaga
Amien Rais: Prabowo Gagal Taklukkan Oligarki, Kepemimpinan Dinilai Indecisif