Wacana Amnesti Koruptor BUMN: Pakar Hukum Sebut Kebijakan Ini Ngeri dan Berbahaya
MULTAQOMEDIA.COM - Wacana Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang pemberian amnesti kepada petinggi BUMN pelaku korupsi dengan syarat mengakui kesalahan mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan. Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai langkah kontroversial ini justru berpotensi merusak agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kebijakan pengampunan tersebut dinilai dapat mengirimkan pesan yang sangat keliru kepada publik. Pelaku korupsi seolah-olah diberikan jalan pintas: cukup mengaku, mengembalikan sebagian aset, lalu bebas tanpa menjalani hukuman yang setimpal.
Wacana Amnesti Koruptor BUMN Dinilai Tidak Memberikan Efek Jera
Bivitri menegaskan bahwa penanganan pidana korupsi tidak boleh disederhanakan hanya sebatas persoalan mengembalikan uang kas negara yang telah ditilap. Ada dampak sistemik yang jauh lebih besar yang harus dipertimbangkan, mulai dari rusaknya kepercayaan publik hingga hilangnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia