"Mari kita ingatkan bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga," tegas Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia bahkan menyebut wacana ini cukup mengerikan dan berbahaya. Pengampunan yang terlalu longgar berisiko dimanfaatkan oleh para oknum untuk mengembalikan sebagian kecil hasil kejahatan demi mendapatkan amnesti, sementara sisa uang curian tetap dinikmati secara diam-diam.
Gagasan Pengadilan Ad Hoc dan Pembenahan BUMN
Gagasan amnesti ini sebelumnya disampaikan Prabowo saat Sidang Tahunan MPR pada pertengahan Agustus 2026. Pemerintah berencana membenahi perusahaan negara yang dinilai kurang produktif, termasuk membentuk pengadilan ad hoc guna membongkar dugaan pelanggaran hukum oleh jajaran direksi BUMN selama 30 tahun terakhir.
Prabowo menekankan bahwa BUMN merupakan aset milik rakyat yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Meski berniat melakukan bersih-bersih di tubuh BUMN, para pengamat mengingatkan agar mekanisme penegakan hukum tetap mengedepankan asas keadilan serta efek jera bagi para pelaku korupsi.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia