MULTAQOMEDIA.COM – Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut Henri, sejak awal penanganan perkara tersebut sudah bermasalah karena dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang membawahi penanganan kejahatan siber.
Pernyataan itu disampaikan Henri Subiakto melalui akun media sosial X miliknya, @henrysubiakto, Sabtu (20/6/2026).
"Pidana ITE itu yang menangani seharusnya Direktorat Kriminal Khusus, bagian Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum," tulis Henri.
Ia menegaskan Ditreskrimum memiliki tugas dan kompetensi utama menangani tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, perkosaan, perjudian, hingga berbagai kejahatan jalanan lainnya.
Karena itu, Henri mempertanyakan mengapa perkara yang berkaitan dengan komunikasi digital dan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) justru ditangani oleh direktorat yang menurutnya tidak memiliki kompetensi utama di bidang tersebut.
Sebut Polisi Tidak Profesional
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri