MULTAQOMEDIA.COM - Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari polisi terkait pencekalan dirinya dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia hanya mengetahui informasi pencekalan tersebut secara lisan.
Pernyataan ini disampaikan Roy usai mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Roy juga mengungkapkan hal serupa terjadi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia mengaku tidak pernah mendapatkan tembusan atau salinan SPDP dari kepolisian dalam perkara tersebut.
"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," ujar Roy.
Roy juga menegaskan tidak pernah menerima surat resmi mengenai pencekalan. Ia pertama kali mengetahui adanya pencekalan hanya dari informasi lisan pada bulan November, kemudian diperpanjang enam bulan secara lisan tanpa surat resmi, dan ternyata pencekalan tersebut sudah berakhir pada bulan Juni.
Sementara itu, Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan keterangan dua ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang memperkuat dalil bahwa pencekalan terhadap kliennya tidak sah. "Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan, bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," ujar Refly.
Artikel Terkait
Guru SD ASN di Takalar Diamankan Polisi Usai Rekam Mahasiswi KKN di Toilet Sekolah
Pengacara Pelapor: Klaim Tak Tahu Brankas Emas 74 Kg di Rumah Mewah Febrie Tak Masuk Akal
Polisi Buru Guru Ngaji Pencabul Santri, Korban Anak Diiming-imingi Kuliah di Mesir
Sopir Alphard Pukul Motor Ojol di Jaksel Viral, Akhirnya Damai dan Selesai Secara Kekeluargaan