Roy Suryo Bantah Terima Surat Pencekalan dan SPDP, Sebut Praperadilan Sah di KUHAP Baru

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Roy Suryo Bantah Terima Surat Pencekalan dan SPDP, Sebut Praperadilan Sah di KUHAP Baru

Refly juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berpotensi dikabulkan. Salah satu alasannya, terdapat penggunaan dua rezim KUHAP dalam proses penanganan perkara tersebut. "Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan. Kalau hakimnya berani," tuturnya.

Menurutnya, pengajuan praperadilan yang berulang kali dilakukan Roy tidak terlepas dari proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya. Jika proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, Roy tidak akan mengajukan praperadilan.

Di sisi lain, Roy menanggapi pihak turut termohon yang menyinggung bahwa berkas perkara dugaan ijazah Jokowi telah masuk ke pengadilan. Menurut dia, statusnya masih sebagai tersangka selama dakwaan belum dibacakan oleh hakim. "Berkali-kali saya dengar, berusaha betul, terutama pihak turut termohon tadi menarik-narik ini sudah dakwaan. Dakwaan itu atau orang berubah dari tersangka menjadi terdakwa kalau dia sudah dibacakan surat dakwaannya," kata Roy.

Roy menegaskan pengiriman berkas perkara ke pengadilan tidak serta-merta mengubah statusnya menjadi terdakwa. "Kalaupun ternyata misalnya sudah dikirimkan (berkasnya ke pengadilan), kalau belum dibacakan dakwaannya oleh hakim yang akan memutus peradilan itu, statusnya belum berubah, saya masih tersangka, belum jadi terdakwa, itu makanya saya masih bisa mengajukan praperadilan," ucapnya.

Roy juga menyebut ketentuan dalam KUHAP baru memungkinkan pengajuan praperadilan lebih dari sekali. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. "Praperadilan yang dilakukan itu memang boleh, dalam KUHAP baru, nomor 20 tahun 2025, itu masih bisa dilakukan berkali-kali, sementara ini belum ada aturan atau tidak ada aturan yang ada berapa banyak praperadilan diajukan," tuturnya.


Halaman:

Komentar