Kasus Hogi Minaya: Suami Penjual Jajanan Pasar Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istri
Hogi Minaya (43), seorang penjual jajanan pasar dari Kalasan, Sleman, Yogyakarta, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Uniknya, kedua korban tewas tersebut adalah pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya (39).
Komisi III DPR RI Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan melalui Instagram bahwa pihaknya akan memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto, pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemanggilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya yang dinilai kontroversial.
Habiburokhman menyatakan prihatin dan mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka. "Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini," jelasnya.
Pasal dan Ancaman Hukum yang Dijatuhkan
Hogi Minaya dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Habiburokhman merasa heran karena kelalaian terjadi pada pihak penjambret, bukan Hogi yang sedang membela istrinya.
"Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan, dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut," tegas Habiburokhman.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri