Kasus Hogi Minaya: Suami Penjual Jajanan Pasar Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istri
Hogi Minaya (43), seorang penjual jajanan pasar dari Kalasan, Sleman, Yogyakarta, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Uniknya, kedua korban tewas tersebut adalah pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya (39).
Komisi III DPR RI Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan melalui Instagram bahwa pihaknya akan memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto, pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemanggilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya yang dinilai kontroversial.
Habiburokhman menyatakan prihatin dan mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka. "Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini," jelasnya.
Pasal dan Ancaman Hukum yang Dijatuhkan
Hogi Minaya dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Habiburokhman merasa heran karena kelalaian terjadi pada pihak penjambret, bukan Hogi yang sedang membela istrinya.
"Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan, dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut," tegas Habiburokhman.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?