Kejadian bermula pada 26 April 2025. Arista Minaya yang sedang mengantar jajanan pasar dihadang dua orang berboncengan motor yang menjambret tasnya di Jembatan Layang Janti. Hogi yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku dengan mobilnya.
Dalam pengejaran, motor yang dikendarai pelaku hilang kendali dan menabrak tembok. Kedua penjambret tewas di tempat kejadian. "Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter," ujar Arista.
Status Hukum dan Gelang GPS
Setelah 2-3 bulan, Hogi ditetapkan sebagai tersangka. Meski sempat diusulkan penahanan, Hogi kini berstatus tahanan luar dengan gelang GPS. Arista membela suaminya, "Saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu untuk melindungi istrinya."
Mediasi dengan Keluarga Pelaku dan Bantuan Hotman Paris
Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Arista difasilitasi Kejari Sleman untuk mediasi dengan keluarga pelaku yang meninggal dan menyampaikan permohonan maaf.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga menyatakan kesiapannya membela Hogi Minaya melalui akun Instagramnya. "Tim Hotman 911 siap memberikan bantuan hukum!" tulisnya.
Penjelasan Polresta Sleman
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan melalui proses hukum yang panjang. "Kami tidak memihak siapa pun... hanya ingin memberikan kepastian hukum," ujarnya, mengingatkan bahwa dalam kejadian ini ada dua korban meninggal dunia.
Sumber: Berbagai sumber terpercaya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?