Larangan Bawa Pulang Makanan MBG: Aturan Baru BGN untuk Keamanan Siswa

- Selasa, 27 Januari 2026 | 08:25 WIB
Larangan Bawa Pulang Makanan MBG: Aturan Baru BGN untuk Keamanan Siswa

  • SPPG bertanggung jawab memastikan makanan MBG diproduksi dan didistribusikan tepat waktu sesuai standar keamanan pangan.

  • Sekolah diwajibkan mengawasi langsung proses pembagian dan memastikan makanan dikonsumsi siswa dalam rentang waktu yang ditetapkan.

Label Waktu dan Pengawasan Berlapis

Selain larangan membawa pulang, BGN mewajibkan setiap wadah MBG dilengkapi dengan label waktu konsumsi terbaik. Tujuannya adalah memberikan informasi jelas tentang batas aman konsumsi untuk meminimalkan potensi keracunan.

Pengawasan berlapis juga diterapkan. Sekolah didorong untuk rutin menyampaikan pengumuman kepada siswa mengenai kewajiban mengonsumsi MBG di lokasi sekolah dan larangan menyimpannya untuk dibawa pulang.

Tujuan Utama: Keamanan dan Kesehatan Siswa

Nanik menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi hak siswa, melainkan untuk melindungi mereka dari risiko kesehatan. Program MBG dirancang untuk memastikan kebutuhan gizi anak terpenuhi secara aman dan berkualitas.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan status gizi anak, mendukung konsentrasi belajar, serta menekan angka stunting.

Evaluasi dan Tindakan Tegas

Dengan aturan baru ini, BGN berharap sinergi antara SPPG dan sekolah dapat berjalan optimal. Evaluasi akan terus dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang disepakati, akan ada tindakan tegas untuk menjaga kualitas dan kredibilitas program MBG di seluruh Indonesia.


Halaman:

Komentar