Berdasarkan informasi dari kepolisian, terdapat dua laporan terpisah yang masuk:
- Laporan dari Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin (AK).
- Laporan dari Eggi Sudjana (ES) terhadap Roy Suryo (RS) dan Ahmad Khozinudin (AK).
Poin Pokok dalam Laporan Pencemaran Nama Baik
Laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana mencakup beberapa poin keberatan utama, yaitu:
- Dugaan Pencemaran Nama Baik: Pernyataan yang disebarluaskan melalui media dinilai telah merusak reputasi dan nama baik pelapor di mata publik.
- Tuduhan sebagai "Pengkhianat": Pelapor menolak label yang diberikan secara terbuka terkait pilihan langkah hukum restorative justice yang diambilnya.
- Pelaporan Terhadap Kuasa Hukum: Uniknya, laporan ini tidak hanya menjaring Roy Suryo sebagai tokoh publik, tetapi juga melibatkan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Perkembangan kasus ini menunjukkan dinamika hukum dan sosial yang kompleks, mengubah fokus dari substansi awal kasus ijazah menjadi konflik personal antar pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri