Berdasarkan informasi dari kepolisian, terdapat dua laporan terpisah yang masuk:
- Laporan dari Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin (AK).
- Laporan dari Eggi Sudjana (ES) terhadap Roy Suryo (RS) dan Ahmad Khozinudin (AK).
Poin Pokok dalam Laporan Pencemaran Nama Baik
Laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana mencakup beberapa poin keberatan utama, yaitu:
- Dugaan Pencemaran Nama Baik: Pernyataan yang disebarluaskan melalui media dinilai telah merusak reputasi dan nama baik pelapor di mata publik.
- Tuduhan sebagai "Pengkhianat": Pelapor menolak label yang diberikan secara terbuka terkait pilihan langkah hukum restorative justice yang diambilnya.
- Pelaporan Terhadap Kuasa Hukum: Uniknya, laporan ini tidak hanya menjaring Roy Suryo sebagai tokoh publik, tetapi juga melibatkan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Perkembangan kasus ini menunjukkan dinamika hukum dan sosial yang kompleks, mengubah fokus dari substansi awal kasus ijazah menjadi konflik personal antar pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI